Berikut adalah biaya perceraian yang Anda perlukan di pengadilan: Pendaftaran perkara: Rp30.000. Materai: Rp10.000. Administrasi: Rp50.000. Panggilan (penggugat 2 kali, tergugat 3 kali) Biaya panggilan tergantung pada radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan kantor pengadilan.
Menurut KUH Perdata Pasal 207, perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang- Undang. Perceraian bisa terjadi di mana pun, termasuk di Depok. Proses pengajuan gugatan cerai pun harus melalui beberapa hal agar gugatan
Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama. Biaya Mengurus Surat Cerai. Untuk rincian biaya mengurus surat cerai, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung beberapa di antaranya: 1. Biaya Permohonan Cerai (radius diukur dari letak tempat tinggal) Radius I: Rp 320.000; Radius II: Rp 420.000; Radius III Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah sesuai dengan pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh UU nomor 3 tahun 2006. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah mengenai tata cara membuat surat gugatan. Verzet dapat diajukan tergugat paling lama 14 hari setelah putusan verstek diberi tahu. Surat perlawanan dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang sama seperti perkara perdata biasa. Namun, jika tergugat tidak mengajukan verzet maka putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap. Gugatan cerai dan semua permohonan penggugat pun akan dikabulkan.CERAI GUGAT. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).